Tuesday, May 3, 2011

Masih perlukah debt collector...

Pada hari Senin kemarin tanggal 2 Mei 2011, dapat kesempatan hadir pada  "half day national seminar" yang berjudul "Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector" di hotel Nikko. Tema ini mungkin cukup menarik karena ada kejadian tewasnya Irzen Octa seorang pemegang kartu kredit salah satu bank (city bank) di Jakarta. Kabarnya nasabah tersebut tewas karena dipukuli oleh debt collector sehingga keberadaan debt collector  menjadi sorotan masyarakat.

Berangkat dari kejadian tersebut, penyelenggara seminar mencoba mengajak komponen masyarakat berdiskusi mencari solusi terkait tema seminar tersebut. Mengingat penggunaan debt collector tidak hanya pada sektor perbankan tetapi juga pada sektor jasa keuangan non bank (perusahaan pembiayaan), maka dalam seminar ini mengundang panelis yang terdiri pihak-pihak yang terkait, yaitu pakar hukum, anggota DPR, perwakilan2 dari asosiasi kartu kredit, asosiasi debt collector, Bank Indonesia dan Bapepam-LK. 

Secara singkat dapat disampaikan pemaparan dari para panelis: Pertama, dari pakar hukum menjelaskan bahwa hubungan antara nasabah dan bank merupakan hubungan yang berdasarkan suatu kontrak yang disepakati oleh bersama. Namun demikian, pada praktiknya posisi nasabah selalu berada dalam posisi yang lemah sehingga perlu adanya perlindungan nasabah. Terkait debt collector, pakar hukum memberikan contoh praktik2 debt collector di Australia. Pada pasal 60 Trade Practices Act dan pasal 12DJ ASIC Act dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan fisik, pelecehan yang tidak semestinya dan/atau paksaan agar yang berhutang melakukan pembayaran atas barang atau jasa dilarang. Peraturan2 seperti ini yang menurut pakar hukum perlu di contoh sehingga nasabah bank dapat terlindungi dari perbuatan semena-mena para debt collector.

Kedua, panelis dari anggota DPR berpendapat bahwa peraturan2 yang ada saat ini belum secara detail mengatur mekanisme penagihan hutang kepada nasabah. Terkait permasalahan debt collector,  anggota DPR berpendapat bahwa solusi untuk  permasalahan tersebut jangan hanya fokus pada output (penagihan kredit) tetapi juga harus melihat secara keseluruhan bagaimana proses bisnis itu berjalan, dimulai dari proses bagaimana bank memberikan kartu kredit sampai dengan proses penagihan hutang kartu kredit. Selain itu, anggota DPR pun berpendapat perlu ditingkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kartu kredit.

Ketiga, panelis dari perwakilan asosiasi kartu kredit menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian kartu kredit dan mekanisme penagihan hutang. Seseorang dapat memperoleh kartu kredit dapat melalui saluran distribusi, yaitu: direct sales, teller sales, member get member dan branches sales. Setelah melalui saluran distribusi, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi yang dapat melalui per telepon, kunjungan, penerbit lain dan negative list. Setelah diverifikasi, analisis kredit pun dilakukan untuk menentukan pagu kredit yang akan diberikan. Terkait penagihan hutang kartu kredit, pada umumnya dilakukan melalui tiga tahap, yaitu 1) per telepon; 2) surat/sms/email; 3) kunjungan. Pada tahap kunjungan, pihak bank dapat melibatkan pihak ketiga dalam hal ini debt collector agency.

Keempat, panelis dari perwakilan debt collector agency menjelaskan bahwa jasa debt collector memberikan lapangan pekerjaan bagi hampir 1 juta orang. Memang diakui terkadang dalam praktik ditemui kejadian yang melanggar ketentuan karena hal tersebut memudahkan mereka dalam mencapai tujuan. Namun demikian mereka dalam melakukan pekerjaan juga memiliki code of conduct yang harus dipatuhi. Panelis juga berharap dengan adanya kasus ini tidak menghilangkan jasa debt collector tetapi jika memang ada yang kekurangannya maka agar dapat diperbaiki bersama2.

Pada kesempatan berikutnya adalah panelis dari BI dan Bapepam-LK. Dari sisi regulator menyampaikan hal-hal yang terkait dengan bagaimana penggunaan debt collector di dalam industri perbankan dan perusahaan pembiayaan. Mereka menyatakan bahwa jasa debt collector masih dapat  digunakan sepanjang tidak berbenturan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait permasalahan yang belakangan ini telah terjadi, BI mengakui bahwa saat ini sedang dalam proses mengevaluasi peraturan2 yang terkait dan akan melakukan revisi apabila diperlukan.

Dalam sesi tanya jawab, terdapat beberapa usulan2 dan pernyataan yang cukup menarik dari peserta seminar. Salah satu usulan datang dari seorang ibu yang mengusulkan agar debt collector yang selama ini adalah lelaki hitam bertubuh besar dengan tatto dan aksesoris yang menyeramkan diganti menjadi wanita cantik yang menarik. Selanjutnya, ibu tersebut bertanya mengenai adanya iklan2 yang memberikan jasa penyelesaian kartu kredit yang ternyata adalah law firm. Menanggapi usulan ibu, panelis menanggapi bahwa ada kalanya debt collector juga harus berhadapan dengan bodyguard sewaan nasabah. Terkait pertanyaan ibu, pada prinsipnya hutang itu harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, jangan mudah percaya dengan iklan2 yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan hutang dengan lebih murah. Panelis menyarankan untuk datang ke bank dan membicarakan secara baik2 permasalahan yang dihadapi dan tidak menghindar  dari bank.

Salah satu pernyataan dari peserta yang berasal dari perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kejadian ini terlalu dibesar2kan padahal hal ini hanya bersifat case per case. Peserta tersebut berpendapat debt collector masih diperlukan untuk menghadapi nasabah2 yang memang sudah tidak dapat diatasi secara internal. Sebagaimana telah disampaikan terkadang nasabah pun dapat menyewa bodyguard untuk melindunginya dari debt collector.

Berdasarkan pemaparan dan tanggapan dari para panelis terkait usulan dan pernyataan dari peserta seminar, aku dapat mengambil kesimpulan bahwa profesi debt collector masih diperlukan dengan catatan adanya ketentuan yang mengatur lebih detail terkait bagaimana seorang debt collector seharusnya melakukan pekerjaannya. Dengan ketentuan yang lebih detail maka debt collector tidak dapat berbuat semena-mena dan nasabah (yang masih memiliki itikad baik) pun dapat merasa terlindungi.

Sedikit saran buat rekan2 yang belum memiliki kartu kredit dan ingin mengajukan aplikasi kartu kredit, yaitu:

  1. Kartu kredit adalah kartu hutang yang menimbulkan kewajiban untuk membayarnya dan bukan kartu ajaib yang dapat menambah penghasilan sehingga dapat memperoleh produk/jasa yang diinginkan setiap waktu. Selalu berpikir bahwa kartu kredit hanya sebagai alat mempermudah pembayaran sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
  2. Sebaiknya rekan2 melunasi seluruh tagihan kartu kredit tepat waktu untuk menghindari biaya bunga kartu kredit yang mahal. Ingat bahwa tagihan tertunggak akan dikenakan bunga dan terus berbunga apabila tidak lekas dilunasi.
  3. Usahakan agar tagihan kredit tidak melebihi 30% dari penghasilan rekan2. Apabila ingin membeli produk/jasa yang harganya mahal, maka sebaiknya tagihan untuk produk/jasa tersebut dispread ke beberapa bulan dengan catatan tagihan bulanan tidak melebihi 30% dari penghasilan rekan2. Untuk yang punya kredit/hutang lain, sebaiknya kurang dari 30% sehingga tidak mengganggu kenyamanan rekan2.
  4. Jangan pernah berpikir dengan memiliki lebih dari satu kartu kredit dapat menggunakannya untuk "tutup lubang dan gali lubang". Satu kartu kredit sudah cukup karena jika lebih, maka akan muncul risiko bergaya konsumtif yang sangat tinggi. 
  5. Sepandai-pandainya kita me"manage" hutang kita, tetaplah lebih baik jika kita bisa menghindari hutang. Gunting kartu kredit segera jika kita sudah merasa kesulitan untuk me"manage" hutang kita.



No comments:

Post a Comment